PPKS UIR – Sekretaris Satgas PPKS UIR Dwi Yana Putri, S.E., M.Pd. bersama Koordinator Divisi Prevensi Dr. Eko Hero, M.Soc. Sc. mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Kebijakan Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Narkoba, dan Anti Korupsi bagi PTS di Provinsi Riau.
Kegiatan ini ditaja oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII pada Kamis (31/10) bertempat di Kampus Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia yang dihadiri oleh Perwakilan PTS se-Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah XVII Dr. Nopriadi, S.KM., M.Kes. menekankan setiap perguruan tinggi harus berkomitmen dalam pencegahan intoleransi, kekerasan seksual, perundungan hingga korupsi di lingkungan kampus, salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas.
Mulanya telah diatur Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Akan tetapi, pada November 2024 telah terbit Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, yang menyatakan bahwa Satgas PPKS akan bertransformasi menjadi Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi), sehingga tugas dan fungsi Satgas sebelumnya hanya menangani kekerasan seksual, kini diperluas juga menangani kekerasan fisik, psikis, intoleransi, dan perundungan.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas PPKS UIR mendapatkan apresiasi sebagai salah satu PTS pertama yang membentuk Satgas PPKS di wilayah kerja LLDIKTI Wilayah XVII. (mz/ppks)





